Selamat Datang Di KKM MI Mojo, semoga kita sukses selalu, Amin

Selasa, 29 November 2011

PEMILU DI INDONESIA

 Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sampai sejauh ini sudahkah pemilu mewujudkan cita-cita bangsa indonesia memperbaiki taraf hidup masyarakat.Bab ini menjelaskan secara singkat tentang sejarah pemilu di Indonesia yang dikutip dari KPU, mulai dari tahun 1955 sampai dengan 2009 yang mencakup gambaran mengenai sistem pemilu, asas pemilu, dasar hukum penyelenggaraan pemilu. badan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
A. Pemilu 1955 (Masa Parlementer).
1. Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerde­kaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan su­ara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
2. Asas Pemilu
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas :
a. Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan per-undangan yang berlaku.
b. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
c. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara.Modul 1 Pemilih Untuk Pemula
d. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
e. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
f. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
3. Dasar Hukum Penyelenggaraan
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Un­dang Pemilu.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pem­berhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Untuk memperdalam masalah pemilu ini silahkan download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar