Selamat Datang Di KKM MI Mojo, semoga kita sukses selalu, Amin

Selasa, 24 Januari 2012

PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2012

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/        /2012                                                    Kediri, 24 Januari 2012
Lampiran    : -
Perihal        : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012


Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

                 Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/29/2011 tanggal 5 Januari 2012 Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012, harap saudara mengajukan data calon peserta sertifikasi 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Berstatus sebagai guru tetap pada RA/ MI/ MTs/ MA.
2.    Memiliki NUPTK
3.    Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
4.   Berijazah minimal S1 dan sudah menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus. atau
5.   Berijazah minimal SLTA, berusia minimal 50 tahun serta telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus
6.    Pada semester genap 2011/2012 mempunyai beban kerja minimal 6 JTM
7.    BELUM PERNAH menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur penilaian Portofolio/ PLPG maupun     jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional.


Prosedur pendataan
1.    Urutan berkas yang dikumpulkan perguru:
1.   Mengisi formulir pendataan rangkap 2 (formulir terlampir)
2.   Fotokopi Ijasah terakhir yang dilegalisir
3.   Fotokopi SK pengangkatan guru awal sampai dengan akhir yang dilegalisir.
4.   Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2011/2012 yang dilegalisir.
5.   Printout NUPTK yang dilegalisir Kepala RA/Madrasah.
6.   Bagi yang sudah terdaftar pada longlist, melampirkan Printout halaman longlist yang ada nama guru yang bersangkutan.
7.   Nama guru yang bersangkutan harap distabilo
8.   Berkas no 2 s.d no 6 dibuat rangkap 1
9.   Semua berkas dimasukkan map kertas snel dengan ketentuan warna :
  RA: Hijau     MI: Biru         MTs: Kuning           MA : Merah
10.    Pada Map harap ditulis Nama, NIP, Tempat Tugas, Masa Kerja
11.    Bagi yang sudah masuk longlist pada formulir pendaftaran dan pada map pengusulan, pada pojok
         kanan atas ditulis no urut longlist
12.    Pengisian formulir boleh ditulis tangan atau diketik ulang. Bagi yang mengetik ulang harap tidak 
         mengubah format yang ada. Halaman 1 berisi no 1 s.d 17 dan halaman 2 berisi no 18 s.d 22.
2.    Data guru yang diusulkan dimasukkan pada aplikasi pemutakhiran data sertifikasi 2012. Aplikasi dikirim lewat shofcopy, tidak perlu printout. Setiap RA/ Madrasah membuat surat pengantar pengusulan calon peserta sertifikasi 2012 yang berisi nama-nama guru yang diusulkan serta ditandatangani Kepala RA/Madrasah dan diketahui pengawas.
3.    Shoftcopy direkap se KKM, berkas dan print out dikumpulkan melalui KKM dan dikirim ke Mapenda dengan jadwal sebagai berikut :
                     RA: 7 Feb 2012     MI: 8 Feb 2012     MTs dan MA: 9 Feb 2012 


Tambahan
1.    Guru yang sudah masuk longlist dan tidak mengajukan pengusulan ulang/ update data sebagaimana termaksud dalam surat ini, dianggap mengundurkan diri.
2.    Dengan dikeluarkannya aturan baru dari Dirjend Pendis tentang Pedoman Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi 2012 tanggal 5 Desember 2011 dan dengan dikeluarkannya surat ini, maka redaksi pada surat kami Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berbunyi : “Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS.” dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk Lampiran Data Pengusulan silahkan downlod disini

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda

  ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001

Sabtu, 21 Januari 2012

CALON PESERTA SERTIFIKASI 2012 .... ADA APA DENGAN SERTIFIKASI 2012 INI?

Wah ... mendengar berita masalah sertifikasi 2012 nampaknya semakin diperketat, saringannya semakin lembut, memang pemerintah benar-benar serius dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik. seperti yang dimuat oleh ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.
Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi. Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut.
“Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.
Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.
Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. “Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,” ujar Nuh.
Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.
“Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” papar Syawal.
Sementara itu info lain yang diperoleh adalah :

JAKARTA (KR) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, proses sertifikasi guru di tahun 2012 akan diperketat. Penguatan dilakukan pada empat poin meliputi mekanisme penetapan peserta, prioritas sasaran, penjadwalan dan uji kompetensi.
Intinya soal penyempurnaan sertifikasi guru 2012, ada 4 perbaikan, kata Syawal, Sabtu (29/10) di kantornya.
Dalam penentuan peserta sertifikasi tidak lagi ditentukan kepala dinas, melainkan menggunakan sistem online. Dengan sistem ini, diharapkan lebih transparan, akuntabel dan objektif. Publikasi calon peserta sertifikasi lewat www.sergur.pusbangprodik.org.
Saat ini, data sudah diunggah ke dalam website, sehingga guru-guru memiliki kesempatan paling tidak dua bulan untuk mengoreksi data yang terunggah tersebut hingga Desember 2011. Salah nama atau data lainnya, bisa segera dikoreksi, sistem akan memotong otomatis dari yang teratas sesuai jatah kuota nanti, ungkapnya.
Perbaikan kedua terletak pada prioritas guru yang tidak lagi ditentukan dari masa kerja, melainkan dari usia. Karena kalau masa kerja rawan manipulasi, kita prioritaskan yang sudah tua, jelas Syawal.
Ketiga terkait penjadwalan, peserta sertifikasi ditargetkan selesai Agustus 2012. Supaya jadwal untuk pengajuan di tahun 2013 tidak mengalami keterlambatan.
Keempat, akan dilakukan uji kompetensi sebelum PLPG, paparnya. Sedangkan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta kewajiban para guru melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Kemdikbud membentuk tim penilai kinerja guru, sehingga, guru sebagai profesi benar-benar memiliki standar kualitas kinerja sebagai seorang profesional.
Adapun penilaian tersebut meliputi unsur formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk membuat perencanaan PKB bagi guru yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Sementara penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun ajaran guru, yang digunakan sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit guna kenaikan pangkat.
Dengan demikian guru akan mendapatkan angka kredit pada penilaian kerja sumatif setelah guru melaksanakan kegiatan PKB dalam satu tahun ajaran, sambungnya.
Penilaian kerja, menurut Syawal sangat penting, sebab berkaitan dengan tunjangan profesi, angka kredit dan kenaikan pangkat. Hal tersebut, lanjutnya, juga merupakan hasil evaluasi dari Mendikbud, yang menginginkan adanya perbaikan kualitas para guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

dan untuk mengetahui daftar calon peserta sertifikasi (longlis) tahun 2012 silahkan dwonload disini

PENYUSUNAN PENGURUS DAN PROGRAM KERJA K3MI KEC. MOJO PERIODE 2012-2015

Al-Hamdulillah ... atas kuasa Alloh yang Maha Pemurah, pada hari kamis tanggal 12 Januari 2012 jam 09.00 bertempat di kantor PPAI Kec. Mojo, segenap tim formatur yang terdiri dari unsur PPAI, ketua lama, ketua terpilih dan wakil utusan dari anggota, telah menyusun kelengkapan pengurus K3MI Kec. Mojo periode : 2012-2015, dengan susunan pengurus sebagai berikut  :
Pembina          : PPAI Kec. Mojo
Ketua              : Jaini Mustopa, S.Pd.I
Wakil Ketua    : Ahmad Fathan Ansori, S.Ag
Sekretaris        : Soleman, M.Pd.I
Bendahara       : Nurchafid
Kordinator       : Bibit Maspufah, S.Ag untuk wilayah utara ( Petok 
                           -  Tambibendo )
                       : Lukluul Janah, S.Pd.I untuk wilayah selatan ( Kraton
                           - Ngadi )  
                 
Kemudian ditindak lanjuti oleh segenap pengurus baru mengadakan rapat harian pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2012 jam 08.00 - 09.30 bertempat di MI Sunan Giri Keniten, dengan agenda rapat :
1. Menyusun Pembagian Kerja Pengurus
2. Menyusun Program Kerja 3 tahun kedepan
3. Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Kegiatan ( RAPBK )
4. Menyusun scedul kegiatan
5. Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga K3MI Kec. Mojo

Untuk mengetahui Program Kerja K3MI Kec. Mojo 3 tahun kedepan, silahkan klik disini.
Kami mohon do'a restu segenap anggota dan pemirsa, mudah-mudahan kami dalam melaksanakan tugas dan amanat ini, selalu diberi kekuatan dan kesehatan lahir maupun batin oleh Alloh SWT, sehingga tujuan kita bersama bisa tercapai. amin
Mari ... kita bersama-sama berjuang membangun lembaga pendidikan MI.



Kamis, 19 Januari 2012

Kelengkapan Berkas SK Guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan bukan PNS

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  0112  /2012                                               Kediri, 20 Januari 2012
Lampiran    : -
Perihal        : Kelengkapan Berkas SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan
                      Bukan PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

                 Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/00154/2011 tanggal 19 Januari 2012 Perihal SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan Bukan PNS. Dengan ini harap saudara mencukupi berkas dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Untuk  Guru PNS mengumpulkan berkas yang terdiri atas :
a. Foto Copy SK kenaikan  pangkat dan jabatan yang dilegalisir
b. Foto Copy SK jabatan  terakhir yang dilegalisir
c. Foto Copy Penetapan  Angka Kredit (PAK) terakhir.
d. Asli Surat  Keterangan  Kepala Madrasah  yang menjelaskan masih aktif melaksanakan  tugas sebagai
    guru kelas, guru mata  pelajaran, atau  guru pembimbing.
2.    Untuk Guru Bukan PNS (Guru  yang namanya  sudah diusulkan  inpassing ke Kanwil pada
      tahun 2011) terdiri atas:
-       Asli surat keterangan  Kepala  Madrasah yang menjelaskan  masih  aktif melaksanakan tugas sebagai  guru kelas, guru rnata pelajaran,  atau guru pembimbing.
3.    Mekanisme pengumpulan berkas dan rekap data sebagai  berikut:
     a. Semua berkas dibuat rangkap 2 dalam dua map yang terpisah.
b. Bagi Guru PNS :
i.  Golongan  III/a sampai dengan  IV/a diurutkan sesuai  golongan  (tiap golongan diberi pembatas) dan dimasukkan map snel (cover  warna kuning);
ii.  Golongan  IV/b sampai dengan  IV/e diurutkan sesuai  golongan  (tiap golongan diberi pembatas) dan dimasukkan map snel (cover  warna merah)
c. Bagi Guru Non PNS, berkas dimasukkan map snel dengan ketentuan satu madrasah dua map (rangkap
    ke 1 dan rangkap ke 2) dengan ketentuan warna:
     RA: Hijau        MI: Biru                MTs: Kuning                      MA : Merah
d.  Kepala Madrasah merekap data guru yang mengumpulkan berkas sesuai format terlampir, untuk format silahkan klik disini dan  diurutkan sesuai penataan berkas dan diketik dengan program excel.
e.   Berkas dikumpulkan melalui KKM dan KKM merekap softcopy serta dikirim ke Mapenda paling
     lambat hari selasa, 24 Januari 2012 pada jam kerja.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.


Kepala
Kasi Mapenda
 ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001

Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri